Setelahnya, tersangka D menyerahkan ke tersangka A untuk menduplikat sertifikat itu. Lalu, sertifikat yang asli diagunkan ke bank.
"Sertifikat asli dibawa ke bank. Pihak bank mengecek walaupun akhirnya mengeluarkan dana anggaran sebesar Rp 5 miliar. Sertifikat akhirnya diserahkan kembali (ke korban) sertifikatnya dengan keadaan palsu," kata dia.
Suyudi menyebut jika komplotan ini telah beberapa kali beraksi. Sejauh ini, komplotan tersebut telah menipu korban yang ingin menjual rumah di kawasan Jalan Wijaya Kebayoran Baru seharga Rp 42 M dan rumah di Jalan Kebagusan seharga Rp 15 M.
"Dan ada perusahaan vendor datang ke kami ada 6 yang lakukan transaksi fiktif dan dirugikan hampir Rp 25 M," tutup Suyudi.
Baca Juga: Namanya Dicatut Penipuan, Wali Kota Solo Minta Polisi Kembangkan Kasus
Para tersangka menggunakan uang hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atau 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.