Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap pemilik hotel Sheratton di Lampung, Simon Susilo (SSU). Simon yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu diduga terlibat dalam kasus suap yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Simon diduga terbukti turut menyuap Mustafa dalam pengurusan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
"Untuk SSU (Simon Susilo) kami tahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).
Untuk diketahui, Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek - proyek di lingkungan Dinas Bina Marga sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Dari berbagai proyek itu, total uang suap yang diterima Mustafa diduga mencapai Rp 95 miliar.
Baca Juga: Pansel Bakal Telusuri Rekam Jejak 40 Capim KPK yang Lolos Tes Psikologi
"Rincian sebesar Rp 58,6 miliar berasal dari 179 calon rekanan dan sebesar Rp 36,4 miliar berasal dari 56 calon rekanan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Mustafa sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP.