Rugi Ongkos Rp 5 Ribu karena Mati Lampu, Tigor Ancam Gugat PLN dan KCI

Senin, 05 Agustus 2019 | 20:07 WIB
Rugi Ongkos Rp 5 Ribu karena Mati Lampu, Tigor Ancam Gugat PLN dan KCI
Ribuan penumpang KRL menumpuk di Stasiun Bogor akibat pemadaman aliran listrik oleh PLN. Sejumlah lerjalanan KRL dari Stasiun Bogor terpaksa tidak dapat diberangkatkan. [Suara.com/Rambiga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan mengaku dirugikan saat kejadian pemadaman listrik selama berjam-jam di berbagai daerah. Ia mengaku rugi sebesar Rp 5 ribu karena kejadian tersebut.

Dalam konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Tigor bercerita ikut terjebak bersama para calon penumpang lainnya di Stasiun Bogor kemarin, Minggu (4/8/2019) saat terjadi mati lampu massal. Tigor saat itu ingin ke Stasiun Manggarai untuk bisa pulang ke rumahnya.

Tigor mengaku sempat menunggu selama delapan jam dari pukul 13.00 WIB - 21.00 WIB. Namun, karena listrik tak kunjung menyala, ia pulang dijemput anaknya.

Tigor sudah terlanjur membeli tiket yang disebutnya berharga Rp 5000. Ia akhirnya tidak bisa menggunakan tiket tersebut dan merasa uangnya hangus begitu saja.

Baca Juga: Bungkam soal Mati Lampu Massal, Luhut dan Jonan Kompak Kabur Masuk Mobil

"Saya menunggu dari jam 1 lewat sampai jam 9. Akhirnya saya menyerah," ujar Tigor di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).

Lantaran merasa dirugikan akibat pemadaman listrik itu, pengamat transportasi itu mengaku akan menggugat PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Ia meminta agar kedua perusahaan BUMN tersebut membayar ganti rugi ongkosnya.

"Jadi saya mau menggugat kerugian saya, hanya Rp 5000. Kerugian saya tolong dibayarin, ongkos saya dari stasiun Bogor ke stasiun Manggarai," kata Tigor.

Ia menyebut gugatannya itu bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar juga ikut memperjuangkan haknya karena dirugikan akibat kejadian itu.

Baca Juga: Pejabat Korsel Mundur karena Mati Lampu, FPI Sebut Pemerintah Tak Gentle

"Sebetulnya juga untuk mengajak, meng-influence masyarakat, supaya jangan diam," jelas Tigor.

Ia meminta masyarakat juga harus sadar upaya hukum seperti menggugat merupakan hak warga negara. Selain itu, dengan gugatannya, ia berharap pemerintah bisa memperbaiki pelayanan publiknya.

"Adanya kritik publik secara hukum itu untuk mengoreksi dan mendorong pelayanan publik yang baik," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI