Pansel Bakal Telusuri Rekam Jejak 40 Capim KPK yang Lolos Tes Psikologi

Senin, 05 Agustus 2019 | 19:26 WIB
Pansel Bakal Telusuri Rekam Jejak 40 Capim KPK yang Lolos Tes Psikologi
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Yenti Garnasih beserta anggotanya mendatangi Gedung KPK, Rabu (12/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panitia seleksi (Pansel) capim KPK akan melakukan penelusuran rekam jejak kepada 40 peserta yang sudah dinyatakan lolos tes Psikologi, pada Minggu (28/7/2019) kemarin.

Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Ganarsih, mengatakan pihaknya akan mengirim 40 nama peserta yang lolos kepada delapan instansi untuk ditelusuri rekam jejaknya.

"Kami kirim tim tracker kami terhadap 40 ini. Nanti kami akan masukkan seperti itu," ujar Yenti di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).

Yenti menjelaskan, rekam jejak para 40 peserta akan dilakukan sesuai instansi tempat para peserta bertugas. Ia kemudian mencontohkan seperti pada Capim KPK yang berasal dari Kejaksaan Agung akan ditelusuri apakah memiliki tuntutan dalam dakwaan dan Polri terkait dengan SKCK.

Baca Juga: 40 Peserta Dinyatakan Lolos Seleksi Psikologis Capim KPK

Selain itu pansel KPK, kata Yenti, juga akan mendatangi tempat tinggal maupun kantor para peserta bekerja.

"Kami ada yang traker keseluruhan berkaitan dengan nanti kami datang ke sana di lingkungan orang itu dan ke kantornya," katanya.

Sedangkan tes profile assesment terhadap 40 peserta akan dilaksanakan pada Kamis-Jumat 8-9 Agustus 2019. Untuk mendapatkan hasilnya pansel membutuhkan waktu 10 hari.

"Jadi karena profile asessement lama, sekitar 14 hari. Kami minta 10 hari selesai," tutup Yenti.

Untuk diketahui, Capim KPK yang lolos berjumlah 40 peserta. Diantaranya 36 laki-laki dan 4 perempuan.

Baca Juga: KPK Periksa Ketua DPRD Maluku Dalam Kasus Proyek Jalan PUPR

Mereka yang lolos berasal dari berbagai instansi, yakni Polri 6 orang, hakim 1 orang, jaksa 3 orang, pensiunan jaksa 1 orang, unsur KPK 5 orang, dosen 7 orang, advokat 2 orang, auditor 4 orang.

Kemudian dari Komisi Jaksa atau Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) 1 orang, Pegawai Negeri Sipil (PNS) 4 orang, pensiunan PNS 1 orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI