Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) diminta untuk melakukan investigasi dugaaan maladminitrasi Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait pemadaman listrik massal di wilayah Jabodetabek dan beberapa wilayah Jawa Barat, Minggu kemarin.
Terkait hal itu, muncul dugaan PLN telah melakukan kelalaian terkait terjadinya mati lampu massal terutama di Jakarta.
Hal tersebut diungkap oleh Manager Advokasi, Riset, dan Kampanye Yayasan Penguatan Partisipasi Inisiatif Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika) Hendrik Rosdinar. Hendrik menyesalkan tindakan penanganan yang dilakukan PLN saat kejadian.
Hendrik menyebut PLN lamban dalam memberikan informasi mengenai dampak pemadaman listrik tersebut. Diantaranya informasi berapa lama pemadaman berlangsung, daerah mana saja yang terdampak, dan langkah antisipasinya.
Baca Juga: Bungkam soal Mati Lampu Massal, Luhut dan Jonan Kompak Kabur Masuk Mobil
"Kita sama-sama tahu bahwa pemberitahuan itu sangat terlambat. Itu baru malam hari kalau enggak salah," ujar Hendrik di kantor YLBHI, Senin (5/8/2019).
Menurutnya hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang. PLN disebut berpotensi bersalah dan bisa saja digugat karena lamban memberikan informasi.
"Ada potensi mereka melanggar UU keterbukaan informasi publik, UU Nomor 14 tahun 2008 tentang informasi serta merta," kata Hendrik.
Karena itu, ia meminta ORI segera membentuk tim investigasi terkait dugaan pelanggaran dalam pelayanan publik tersebut. Ia juga menyebut bisa saja nantinya sat ORI melakukan penyelidikan ditemukan juga pelanggaran lainnya.
"Saya mendesak Ombudsman RI untuk menggunakan kewenangannya melakukan investigasi melihat apakah terjadi pelanggaran malaadministrasi," katanya.
Baca Juga: Pejabat Korsel Mundur karena Mati Lampu, FPI Sebut Pemerintah Tak Gentle