Suara.com - Seorang pria berusia 40 tahun di Nilai, Negeri Sembilan, Malaysia diadili atas tindak pembunuhan terhadap pasangan lansia pada Rabu (24/7/2019).
Pria bernama Tan Kian Ngip itu diduga telah membunuh kedua orang tua yang telah mengadopsinya, Tan Kim Joo (73) dan Ng Chong Hwa (67), menggunakan pisau.
Berdasarkan pemberitaan The Star, pembunuhan terungkap setelah terjaid kebakaran di rumah Tan dan Ng.
Petugas pemadam kebakaran menemukan mayat para korban dengan luka tusuk dan tebas di rumah tersebut.
Baca Juga: Kisah Tragis Ibu dan Anak Bunuh Diri karena Tak Punya Uang saat Ramadan
Saat berupaya memadamkan api, mereka tersandung mayat kedua korban, yang tergeletak di atas kubangan darah.
Atas kejadian tersebut, pelaku diadili, bersama tiga orang lainnya termasuk istri pelaku, Lim Boon Ee (35), Kek Ying Haur (41), dan Hyen Kok Chu (37).
Ketiganya ikut terseret karena membantu pelaku membuang pisau yang digunakan untuk membunuh korban.
Belum diketahui motif pelaku membunuh orang tua angkatnya, sampai dibantu tiga orang.
Kini pelaku terancam hukuman mati, dan akan kembali menghadapi persidangan pada September mendatang.
Baca Juga: Ibu dan Anak Bunuh Diri karena Ekonomi, Yusuf Masih Terbayang Wajah Adiknya
Sementara ketiga pelaku yang lain dijatuhi hukuman maksimum tujuh tahun penjara dan denda.