Suara.com - Pemerintah memutuskan untuk mengembalikan hak dokter gigi Romi Syofpa Ismael sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Kepastian tersebut disepakati dalam rapat koordinasi di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).
"Kami semua bekerja dan merespons masalah ini dengan cepat dan sepakat dokter Romi bisa menjadi CPNS," ujar Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani yang memimpin rapat di KSP, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/8/2019).
Kasus dokter gigi Romi sempat menjadi perhatian publik setelah Pemda Solok Selatan menganulir kelulusannya sebagai CPNS pada 2018. Padahal sebelumnya, Romi dinyatakan lulus dengan nilai terbaik.
Namun kelulusannya dibatalkan setelah Pemda Solok Selatan mengetahui Romi merupakan penyandang disabilitas.
Baca Juga: Jomblo Akut, Terapis Perkosa Gadis Penyandang Disabilitas
Menurut Jaleswari, kasus tersebut muncul karena pemda setempat salah menafsirkan sehat jasmani dan rohani sebagai salah satu syarat menjadi CPNS.
Karenanya, Jaleswari meminta kasus yang memimpa dokter gigi Romi menjadi pembelajaran bagi Pemda lain di Indonesia.
Jaleswari menuturkan, para penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama seperti PNS lain.
"Pemda, BUMD, BUMN wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit dua persen," ucap Jaleswari.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit berharap kasus ini tidak terulang. Nasrul mengusulkan pada Kementerian PAN RB mendetilkan apa yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani itu.
Baca Juga: Dokter Disabilitas Dibatalkan Jadi ASN, Ombudsman: Republik Macam Apa?
"Supaya tak ada lagi yang salah tafsir," ucap Nasrul.