Masyarakat Bisa Menuntut Ganti Rugi Lebih dari yang Diatur PLN

Senin, 05 Agustus 2019 | 18:24 WIB
Masyarakat Bisa Menuntut Ganti Rugi Lebih dari yang Diatur PLN
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing, mengaku tidak terima dengan janji kompensasi yang diberikan PLN kepada para pengguna listrik yang terdampak pemadaman.

David menuturkan, PLN tidak bisa hanya memberikan kompensasi berupa potongan biaya pemakaian listrik. Menurutnya, kerugian konsumen tidak hanya masalah biaya listrik.

"Misalnya 20 persen dari tagihan listrik ke depan. Kan kerugian konsumen tidak hanya di sana," ujar David dalam konferensi pers di YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).

Menurutnya kompensasi yang dijanjikan tidak sesuai dengan kejadian yang berlangsung sejak Minggu (5/8/2019) siang hingga malam. Ia menyebut kompensasi tersebut adalah pemberian tingkat pelayanan.

Baca Juga: Korban Mati Lampu Massal Jakarta Diminta Gugat PLN, Ajukan Class Action

"Jadi misalnya voltagenya naik turun, misalnya salah catat kwh meter," kata David.

Kerugian yang diterima masyarakat, kata David, berbeda-beda. Karena itu masyarakat diminta untuk menuntut lebih dari sekadar potongan biaya listrik.

"Jadi masyarakat bisa menuntut ganti rugi melebihi yang diatur sepihak oleh PLN," pungkasnya.

Sripeni Inten Cahyani dan Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aloysius Kiik Ro. (Istimewa)
Sripeni Inten Cahyani dan Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aloysius Kiik Ro. (Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, PLN akan ganti rugi pada korban yang terdampak mati lampu massal di Jakarta dan Banten, Minggu (5/8/2019) kemarin. PLN akan memberikan potongan tagihan sampai gratis pakai listrik.

Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan ada hitungan tersendiri soal ganti rugi itu. Hal itu disampaikan Intan di Kantor PLN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Mati Lampu Massal, Harga Hotel di Bekasi Naik Sampai Rp 3,2 Juta Per Malam

"Kalau gratis ada hitung-hitunganya, kan sekian jam, sekian kWh. Berkisar sekian hari digratiskan 2 atau 3 hari misalnya. Tergantung dari kelompok-kelompoknya. Di lokasi ini berapa jam tidak dialiri listrik dari PLN, begitu kira-kira," kata Sripeni Inten Cahyani.

Menurut dia ada mekanismenya di Peraturan Menteri ESDM dan PLN.

"Permen 2017, khususnya Pasal 6 yang mengatakan sudah ada formulasinya tinggal kita ikuti saja," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI