Korban Mati Lampu Massal Jakarta Diminta Gugat PLN, Ajukan Class Action

Senin, 05 Agustus 2019 | 17:01 WIB
Korban Mati Lampu Massal Jakarta Diminta Gugat PLN, Ajukan Class Action
Petugas PLN mengecek Gas Turbine Type M701 F5 di PLTGU Muara Karang, Jakarta, Senin (29/7). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN mendorong korban mati lampu massal Jakarta dan Banten menggugat PLN. Sebab mati lampu massal Jakarta - Banten sejak, Minggu (4/8/2019) kemarin merugikan konsumen.

Koordinator Komisi Kerjasama dan Kelembagaan BPKN, Nurul Yakin Setyabudi mengatakan nantinya gugatan mandiri itu bisa diajukan masyarakat bersama dengan LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat).

"BPKN juga mendorong Konsumen yang dirugikan secara signifikan oleh pemadaman massal untuk mengajukan gugatan mandiri atau class action bersama LPKSM," kata Nurul dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Senin (5/8/2019).

Karena, kata dia, sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang bahwa hak konsumen tenaga listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang mengatur salah satu hak konsumen tenaga listrik, yaitu mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Baca Juga: Mati Lampu Massal, Harga Hotel di Bekasi Naik Sampai Rp 3,2 Juta Per Malam

Ia menambahkan, pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, Pasal 6 juga turut mengatur terhadap adanya kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.

Kendati konsumen berhak mendapatkam tenga listrik secara terus menerus. BPKN juga mengajak agar komsumen tetap bijak dalam memanfaatkan penggunaan listrik.

“Bagi konsumen juga memberi pelajaran tentang pentingnya listrik bagi kehidupan sehingga mau menggunakan listrik secara bijak, serta mulai ikut mendukung program listrik energi terbarukan seperti penggunaan panel surya di perumahan, energi mikro hidro atau sumber energi terbarukan lainnya," ujar Nurul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI