Basaria Pandjaitan Tak Lolos Tes Psikologi Capim KPK Jilid V

Senin, 05 Agustus 2019 | 16:40 WIB
Basaria Pandjaitan Tak Lolos Tes Psikologi Capim KPK Jilid V
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan barang bukti OTT Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi, Rabu (4/7/2018). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panitia Seleksi (Pansel) KPK Jilid V telah mengumumkan 40 peserta capim KPK yang lolos tes psikologi. Sebelumnya ada 104 peserta yang mengikuti ujian pada Minggu (28/7/2019) lalu.

Terdapat 5 orang internal KPK yang lolos dalam seleksi kali ini. Mereka yakni Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Pegawai KPK Chandra Sulistio Reksoprodjo, Tim Stranas Pencegahan Korupsi KPK Dedi Haryadi, dan Giri Suprapdiono selaku Pegawai KPK.

Meski demikian, terdapat 6 orang internal KPK yang tidak lolos dalam uji kompetensi materi Psikologi, mereka diantaranya Asep Rahmat Suwandha (Pegawai KPK), Fridolin Berek (Tim Stranas Pencegahan Korupsi KPK), Harun Al Rasyid (Pegawai KPK), Hayidrali (Tim Stranas Pencegahan Korupsi KPK), Pahala Naingolan (Deputi pencegaha KPK), Sujanarko (Pegawai KPK), dan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.

Ketua Pansel KPK Yenti Ganarsih menyebut 40 peserta berasal dari sejumlah institusi dan memiliki latar belakang yang berbeda.

Baca Juga: Jadi Kandidat Kuat, Mabes Polri Yakin Basaria Kembali Jadi Pimpinan KPK

Yenti menegaskan, keputusan Pansel KPK sudah sesuai aturan undang-undang berlaku dan tak dapat diganggu gugat.

"Untuk keputusan 40 peserta yang lolos uji tes Psikologi tidak dapat diganggugugat," kata Yenti di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).

Yenti menerangkan, 40 peserta yang lolos kali ini masih harus mengikuti tes tahap keempat dalam uji profile assesment.

Rencannya tes tersebut akan digelar pada Kamis-Jumat, 8 - 9 Agustus 2019 mulai pukul 07.30 WIB, di Gedung Panca Gatra, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Jakarta Pusat.

Untuk mengikuti tes profile assement, para peserta nantinya harus tetap membawa KTP dan kartu peserta ujian dan hadir setidaknya sebelum 30 menit waktu ujian dimulai.

Baca Juga: Basaria, Laode, dan Alexander Daftar Capim KPK Lagi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI