Desak Pemerkosa Kiki Dihukum Mati, Warga Mengamuk Blokir Jalan di Halmahera

Senin, 05 Agustus 2019 | 15:42 WIB
Desak Pemerkosa Kiki Dihukum Mati, Warga Mengamuk Blokir Jalan di Halmahera
Massa desak pelaku pembunuhan dan pemerkosa Kiki dihukum mati. (antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratusan orang asal Desa Tahane, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) memblokir jalan trans Sofifi-Halmahera mendesak MIT alias Ronal (35), pelaku pembunuh dan pemerkosa terhadap Gamaria W Kumala alias Kiki dihukum mati.

"Tuntutan kami adalah mendesak Kapolda Malut untuk mengambilalih penanganan kasus pembunuhan Kiki Kumala, selain itu, meminta kepada Kapolda Malut untuk bertemu dengan massa aksi dan mendesak agar pelaku pemerkosaan sekaligus pembunuhan harus dihukum mati dan Dinas Perhubungan provinsi Malut dan Kabupaten Halut untuk menertibkan angkutan umum," kata Kades Tahane, Rafit U Basarun, dalam orasinya, seperti dikutip Antara, Senin (5/8/2019).

Saat itu, massa menggunakan kayu balok untuk memalang jalan. Selain itu, sebuah tenda juga didirikan di tengah-tengah jalan oleh para demonstran. Aksi ini mengakibatkan jalur lalu lintas macet total.

Menurut Rafit, pemblokiran jalan ini merupakan bentuk kemarahan masyarakat Desa Tahane, agar kepolisian khususnya Polres Halut dan DPRD Halut mendengar langsung aspirasi masyarakat untuk disampaikan ke Kapolda Malut. Mereka ini pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap saudari Kiki dihukum mati.

Baca Juga: Leher Dicekik Pakai Karet Kaca Mobil, Kiki Diperkosa Lalu Dibunuh Ronal

"Masyarakat sangat emosi sehingga berikan waktu untuk bisa meredakan amarah masyarakat, saya juga berharap untuk tidak menutup akses jalan lintas namun gerakan ini gerakan spontan. Sampaikan kepada Polda Maluku utara untuk segera mungkin eksekusi mati pelaku pembunuhan," katanya.

Sekitar pukul 13.30 WIT Kapolres Halut AKBP Yuyun Arief Kus Handriatmo tiba di lokasi aksi dan langsung menandatangani petisi hukuman mati, hingga menuju ke kediaman korban.

Yuyun Arief Kus Handriatmo kepada massa menyampaikan, dalam menangani kasus ini pihaknya memerlukan dukungan dari seluruh pihak.

"Terkait dengan tuntutan massa sekalian terhadap pelaku itu adalah ranahnya kejaksaan dan hakim karena Polri sudah menerapkan pasal sesuai perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Untuk itu mohon bapak ibu bersabar dan percayakan kasus ini kepada penyidik Polri yang sudah bekerja secara maksimal sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.

Kapolres Halut berjanji akan terus mengawal kasus ini sampai selesai.

Baca Juga: 2 Pemerkosa Gadis Belia yang Hendak Bunuh Diri di Depok Tertangkap

"Kami sudah mendapatkan instruksi dari Kapolda agar kasus ini ditangani secara serius dan maksimal. Bahkan Polri sudah bekerja secara maksimal, ini dibuktikan dengan sampai turunnya personel dari Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI