Suara.com - Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan capim KPK Periode 2019-2023 yang lolos dalam tahapan uji kompetensi sebanyak 40 peserta.
40 peserta lolos itu terdiri dari 104 peserta yang mengikuti uji kompetensi seleksi tahap tiga tes uji materi Psikologi, pada Minggu (28/8/2019) lalu.
"Jadi kami nyatakan lulus uji kompetensi sebanyak 40 orang, sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman dalam tes psikologi," kata Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Ganarsih di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).
Yenti pun meminta kepada 40 peserta yang dinyatakan lolos untuk mengikuti proses selanjutnya yakni tes profile assesment selama dua hari. Dimana tes tersebut akan dilaksanakan pada 8-9 Agustus 2019, dan akan dilaksanakan di Kantor Lemhanas, Jakarta Pusat pukul 07.30 WIB.
Baca Juga: JK Sebut Capim KPK Tidak Perlu Lapor LHKPN, Kalau...
Yenti meminta para peserta nantinya harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan hadir sebelum 30 menit dimulai. Bila tak mengikuti tes profile assesment maka, peserta akan dinyatakan gugur.
"Sehingga, keputusan panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan tahun 2019-2023 tidak dapat diganggu gugat," ujar Yenti.
Ia merinci, dari jumlah 40 yang lolos, terdiri dari jajaran Polri 6 orang, hakim 1 orang, jaksa 3 orang, pensiunan jaksa 1 orang, unsur KPK 5 orang, dosen 7 orang, advokat 2 orang, auditor 4 orang, Komisi Jaksa atau Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) 1 orang, Pegawai Negeri Sipil (PNS) 4 orang, pensiunan PNS 1 orang dan lain-lain 5 orang.
Selanjutnya, anggota Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian Nasional 3 orang, pegawai negeri sipil (PNS) 10 orang, dan lain-lainnya 13. Dari 40 orang yang lolos itu terdiri dari peserta laki -laki sebanyak 36 orang. Sementara untuk perempuan cuma 4 orang.
Baca Juga: Antasari Azhar Kritik LSM Anti Korupsi Seolah Tolak Capim KPK dari Polri