Razia di Gramedia, BMI Malah Pegang Buku Romo Magnis yang Kritik Marx?

Senin, 05 Agustus 2019 | 14:26 WIB
Razia di Gramedia, BMI Malah Pegang Buku Romo Magnis yang Kritik Marx?
Ormas sisir buku di Gramedia - (Instagram/@tanah.merdeka)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ormas yang menamakan diri Brigade Muslim Indonesia (BMI) mendapat kritik dari warganet setelah melakukan razia di toko buku Gramedia di Makassar, Sulawesi Selatan.

Salah satu dari mereka, Ainur Rohman, yang berprofesi sebagai wartawan, membagikan pendapatnya di Twitter, Minggu (4/8/2019), hingga di-retweet lebih dari 1.700 akun yang lain.

Menurut pemilik akun Twitetr @ainurohman itu, tampaknya BMI tak menyadari, ketika mereka berniat memberantas paham Marxisme dan Leninisme, buku yang mereka pegang di video justru mengandung kritik untuk Karl Marx dan Vladimir Lenin.

Berdasarkan keterangan @ainurohman, dirinya langsung mengenali sampul buku karya Franz Magnis-Suseno atau Romo Magnis itu.

Baca Juga: Keji, Makam Karl Marx Penulis Manifesto Komunis Dirusak Pakai Palu

"Saya langsung mengenali dua cover buku yang dipegang orang-orang itu. Itu bukunya Romo Magnis. Di bab terakhir, Romo Magnis malah mengkritik secara filosofis Marx dan Lenin.

Lha kok malah disweeping? Astaghfirullahaladzim. Wkwkwkwkwk..." cuit @ainurohman.

Kritik untuk BMI soal razia buku - (Twitter/@ainurohman)
Kritik untuk BMI soal razia buku - (Twitter/@ainurohman)

Senada dengan penjelasan @ainurohman, beragam ulasan di Good Reads, yang dibeberkan sejak 2009 untuk buku Pemikiran Karl Marx: Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme karya Romo Magnis, mengungkapkan bahwa sang penulis menyampaikan kritik dan pandangannya yang berlawanan dengan Marx dan komunis.

Pembacanya pun mengakui, beberapa orang sempat terkecoh dan mengira buku itu mempromosikan pemikiran Marx.

Di samping itu, @ainurohman menambahkan, "Pada 2010, Mahkamah Konstitusi sudah mencabut UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-Barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum.

Baca Juga: Balas Dendam Marx, Bagaimana Kaum Milenial Menjadi Marxis?

Artinya, sweeping buku kan sudah diharamkan di NKRI. Temen2 di Makassar itu, apa enggak tahu aturan ini ya?"

Ormas sisir buku di Gramedia - (Instagram/@tanah.merdeka)
Ormas sisir buku di Gramedia - (Instagram/@tanah.merdeka)

Pada Sabtu (3/8/2019), BMI menyisir buku-buku di salah satu cabang toko buku ternama Gramedia, di Makassar.

"Alhamdulillah, kami sudah bekerja sama dengan pihak untuk menarik buku ini dan mengembalikan ke percetakannya," ucap seorang anggota BMI yang berdiri di sebelah karyawan Gramedia.

Ia juga menambahkan keterangan bahwa buku yang mereka tarik itu sudah dilarang oleh pemerintah.

"Organisasi yang menamai diri mereka BRIGADE MUSLIM INDONESIA, pada 03 Agustus 2019, mendatangi toko buku terbesar di Indonesia, yaitu Gramedia. Mereka menyisir buku-buku layaknya badan sensor, kemudian membawa beberapa buku yang dituding mengajarkan Marxisme & Leninisme untuk tidak dijual di Gramedia lagi," tulis akun Instagram @tanah.merdeka, menentang aksi BMI itu.

Video yang sama juga diunggah ke Facebook oleh pengguna akun Ariyadi Nur II, yang memasang logo BMI di profilnya.

"HARI INI SABTU TANGGAL 3 AGUSTUS 2019 , BRIGADE MUSLIM INDONESIA sepakat dengan pihak GRAMEDIA TRANS MALL MAKASSAR untuk menarik semua buku berhaluan paham MARXISME DAN LENIMISME dari GRAMEDIA untuk di kembalikan ke PENERBITNYA, InsyaAllah Makassar bebas peredaran buku-buku paham terlarang.

Muh Zulkifli
Ketua BRIGADE MUSLIM INDONESIA," tulis @Ariyadi Nur II.

Ormas sisir buku di Gramedia - (Facebook/Ariyadi Nur II)
Ormas sisir buku di Gramedia - (Facebook/Ariyadi Nur II)

Di Indonesia sendiri masih berlaku pelarangan penyebaran paham atau ajaran komunis/marxisme-leninisme, yang diatur dalam Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme, sebagai berikut:

a. Bahwa faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada hakekatnya bertentangan dengan Pancasila;

b. Bahwa orang-orang dan golongan-golongan di Indonesia yang mengenal faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, khususnya Partai Komunis Indonesia, dalam sejarah Kemerdekaan Republik Indonesia telah nyata-nyata terbukti beberapa kali berusaha merobohkan kekuasaan Pemerintah Republik Indonesia yang sah dengan cara kekerasan.

c. Bahwa berhubung dengan itu, perlu mengambil tindakan tegas terhadap Partai Komunis Indonesia dan terhadap kegiatan-kegiatan yang menyebabkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI