PLN Ganti Rugi Korban Mati Lampu, Potongan Tagihan sampai Gratis

Senin, 05 Agustus 2019 | 11:42 WIB
PLN Ganti Rugi Korban Mati Lampu, Potongan Tagihan sampai Gratis
Ilustrasi: Mati lampu. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PLN akan ganti rugi korban mati lampu massa di Jakarta dan Banten, Minggu (5/8/2019) kemarin. PLN akan memberikan potongan tagihan sampai gratis pakai listrik.

Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani di Kantor PLN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019). Sripeni Inten Cahyani mengatakan ada hitungan tersendiri soal ganti rugi itu.

Kalau gratis ada hitung-hitunganya, kan sekian jam, sekian kWh. Berkisar sekian hari digratiskan 2 atau 3 hari misalnya. Tergantung dari kelompok-kelompoknya. Di lokasi ini berapa jam tidak dialiri listrik dari PLN, begitu kira-kira," kata Sripeni Inten Cahyani.

Menurut dia ada mekanismenya di Peraturan Menteri ESDM dan PLN.

Baca Juga: Jokowi Emosi Mati Lampu Massal: Konsumen Sangat Dirugikan

"Permen 2017, khususnya Pasal 6 yang mengatakan sudah ada formulasinya tinggal kita ikuti saja," kata dia.

Saat ini PLN melakukan pengumpulan data, pelanggan-pelanggan area terdampak.

"Area terdampak ini kemudian diperhitungkan, diformulasikan kemudian jadi pengurang tagihan berikutnya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI