Lagi, Anies Diseret ke Pengadilan karena Polusi Udara Jakarta Buruk

Senin, 05 Agustus 2019 | 11:27 WIB
Lagi, Anies Diseret ke Pengadilan karena Polusi Udara Jakarta Buruk
Forum Warga Jakarta alias FAKTA gugata polusi udara. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat oleh sekelompok advokat yang tergabung dalam Forum Warga Jakarta alias FAKTA ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait polusi udara. Ini merupakan gugatan kedua untuk Anies terkait polusi udara Jakarta.

Ketua FAKTA, Azaz Tigor Nainggolan menilai Anies telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menjalankan tugasnya dalam melindungi warga Jakarta sebagaimana tercantum dalam undang-undang terkait perlindungan terhadap warga.

"FAKTA sebagai penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatannya dan menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta (Tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Hak Asasi Manusia serta Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat di Jakarta," kata Tigor saat ditemui di PN Jakpus, Senin (5/8/2019).

Melalui gugatan ini FAKTA menuntut Anies untuk meminta maaf di hadapan publik karena sudah gagal memenuhi hak masyarakat atas udara bersih.

Baca Juga: Soal Polusi Udara Jakarta, FAKTA: Anies Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

"Menghukum gubernur Jakarta, Anies Baswedan sebagai Tergugat untuk meminta maaf kepada warga Jakarta secara terbuka melalui media massa baik cetak dan elektronik," jelasnya.

Gugatan itu telah didaftarkan FAKTA ke PN Jakpus dengan nomor gugatan 374/Pdt.G/LH/2019/PNJkt.Pus, pada Senin (5/8/2019) 10.00 WIB.

Dalam hal ini, FAKTA masuk sebagai penggugat intervensi dalam gugatan Tim Gerakan Advokasi Ibu Kota yang sudah terlebih dahulu mendaftarkan gugatan terkait polusi udara.

Diketahui, gugatan ini merupakan gugatan kedua untuk Anies Baswedan terkait polusi udara, sebelumnya Anies digugat bersama 7 lembaga pemerintahan lain oleh Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota yang terdiri dari LBH, Greenpeace, Walhi, dan 31 masyarakat terdampak polusi.

Namun, Tigor mengatakan gugatan yang akan dilayangkannya itu hanya akan ditujukan kepada Anies selaku Gubernur DKI Jakarta yang dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas darurat udara kotor di ibu kota.

Baca Juga: Airvisual: Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Tidak Sehat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI