Lagi, Anies Digugat Warga karena Masalah Polusi Udara di Jakarta

Senin, 05 Agustus 2019 | 08:09 WIB
Lagi, Anies Digugat Warga karena Masalah Polusi Udara di Jakarta
Gubernur Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhri).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali akan menghadapi gugatan terkait buruknya polusi udara di Ibu Kota. Kali ini oleh sekelompok warga dari Forum Warga Jakarta alias FAKTA ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019) 10.00 WIB. Ini merupakan gugatan kedua untuk Anies terkait polusi udara.

Ketua FAKTA, Azaz Tigor Nainggolan menilai Anies telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menjalankan tugasnya dalam melindungi warga Jakarta sebagaimana tercantum dalam undang-undang terkait perlindungan terhadap warga.

"Dia melakukan perbuatan melawan hukum di sana. Dia tidak melakukan kewajiban dia yang dimandatkaan undang-undang, kan kewajiban dia sebagai kepala daerah, itu dasar gugatannya," kata Tigor saat dihubungi, Minggu (4/8/2019).

Tigor menilai polusi udara di Jakarta terjadi lantaran sebagai gubernur Anies tidak maksimal dalam bekerja hingga menyebabkan ibu kota Jakarta menjadi seperti 'Kota Metro Polutan'.

Baca Juga: Soal Polusi Udara Jakarta, FAKTA: Anies Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

"Jakarta itukan sangat kotor sekarang udaranya nah kami melihat kejadian ini karena tidak berfungsinya pemerintahan pemprov DKI selama ini. Aparat Pemprov DKI itu tidak bertugas dengan baik sehingga terjadilah Jakarta yang seperti sekarang ini, Kota Metro Polutan," katanya.

Diketahui, gugatan ini merupakan gugatan kedua untuk Anies Baswedan terkait polusi udara, sebelumnya Anies digugat bersama 7 lembaga pemerintahan lain oleh Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota yang terdiri dari LBH, Greenpeace, Walhi, dan 31 masyarakat terdampak polusi.

Namun, Tigor mengatakan gugatan yang akan dilayangkannya itu hanya akan ditujukan kepada Anies selaku Gubernur DKI Jakarta yang dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas darurat udara kotor di ibu kota.

"Soal elemen yang sudah mengguat ya enggak apa-apa. Kami intervensi tapi intervensi kami pada Gubernur DKI. Kami mendukung gugatan itu tapi khusus gubernur," ujar Tigor.

Baca Juga: Cara Lindungi Mata dari Polusi Udara agar Tidak Iritasi dan Infeksi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI