Suara.com - Ketua Forum Warga Jakarta atau FAKTA, Azaz Tigor Nainggolan mengungkapkan alasan pihaknya yang berencana melayangkan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait darurat polusi udara.
Tigor mengatakan alasan pihaknya menggugat Anies lantaran Anies dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menjalankan tugasnya dalam melindungi warga Jakarta.
Dikatakan Tigor, sebagai gubernur, Anies semestinya bisa mengamalkan amanat sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang terkait perlindungan terhadap warga.
"Dia melakukan perbuatan melawan hukum disana. Dia tidak melakukan kewajiban dia yang dimandatkaan undang-undang, kan kewajiban dia sebagai kepala daerah, itu dasar gugatannya," kata Tigor saat dihubungi Minggu (4/8/2019).
Baca Juga: Pindah Ibu Kota Gara-Gara Polusi Udara Jakarta Makin Buruk, Setuju?
Sebelumnya, Tigor mengatakan pihaknya berencana menggugat Anies terkait polusi udara di Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 5 Agustus 2019 besok.
Tigor menilai polusi udara di Jakarta terjadi lantaran sebagai gubernur Anies tidak maksimal dalam bekerja hingga menyebabkan ibu kota Jakarta menjadi seperti 'Kota Metro Polutan'.
"Jakarta itukan sangat kotor sekarang udaranya nah kami melihat kejadian ini karena tidak berfungsinya pemerintahan pemprov DKI selama ini. Aparat Pemprov DKI itu tidak bertugas dengan baik sehingga terjadilah Jakarta yang seperti sekarang ini, Kota Metro Polutan," kata Tigor
Tigor juga menilai tak ada masalah, jika sebelumnya telah ada yang menggugat Anies dan pemerintah Presiden Joko Widodo dengan perkara yang sama yakni terkait polusi udara di Jakarta.
Lantaran itu, Tigor mengaku terkait gugatan yang akan dilayangkannya itu hanya akan ditujukan kepada Anies selaku Gubernur DKI Jakarta yang dinilainya sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas darurat udara kotor di ibu kota.
Baca Juga: Anies Sebut Macet di Tol Sumbang Polusi, Dirut Jasa Marga Meradang
"Soal elemen yang sudah mengguat ya enggak apa - apa. Kami intervensi tapi intervensi kami pada Gubernur DKI. Kami mendungkung gugatan itu tapi khusus gubernur," ungkapnya.