Suara.com - Aksi penganiayaan terhadap hakim saat bersidang kembali terjadi. Setelah aksi penganiayaan yang dilakukan seorang pengacara terjadi di Jakarta, kini peristiwa penganiayan terhadap hakim terjadi di Pengadilan Negeri Ambon.
Seperti dikutip dari Teras Maluku.com--jaringan Suara.com, Sabtu (3/8/2019), aksi tak terpuji itu terhadap hakim itu dilakukan oleh Ernes Behuku, terdakwa dalam kasus penganiayaan.
Aksi penganiayaan itu terjadi pada Kamis (1/8/2019) lalu. Ernes melakukan pelemparan terhadap hakim setelah selesai membacakan amar putusan.
Koordinator Komisi Yudisial perwakilan Maluku, Amirudin Latuconsina angkat bicara terkait pelemparan terhadap hakim PN Ambon yang dilakukan terdakwa Ernes.
Baca Juga: Tak Puas Putusan Sidang, Alasan Pengacara TW Sabet Hakim Pakai Gesper
Dia mengaku menyesalkan terjadinya insiden pelemparan tersebut.
“KY punya tugas dalam konteks menjaga harkat dan martabat hakim dan kita juga menyesalkan apa yang sudah terjadi, karena Indonesia sebagai negara hukum maka semua pihak harus menghargai proses hukum yang berlangsung," kata dia.
Buntut dari kejadian itu, Amirudin mengaku langsung melakukan pertemuan dengan Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Pasti Tarigan.
Menurut dia, untuk keputusan majelis hakim atas terdakwa Ernes sudah disepakati JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya sehingga dikatakan putusan ini sudah inkrah.
Tetapi kemudian insiden ini telah menimbulkan suatu peristiwa yang membuat terdakwa tidak menghargai keputusan dan tidak menjaga marwah hakim, sehingga KY datang menemui Ketua PN Ambon untuk mengkoordinasikan hal itu.
Baca Juga: Pukul Hakim, Desrizal Chaniago Pengacara TW Resmi Ditahan
Karena tugas KY adalah selain mengawasi hakim, juga ada tugas lain yakni menjaga harkat dan martabat serta kehormatan hakim.
Setelah bertemu Ketua PN Ambon, meski sebagai lembaga struktural namun KY akan berkomunikasi dengan teman-teman di Jakarta kemudian akan mencoba berkoordinasi dengan Kapolda Maluku atau pun Kapolres Pulau Ambon.
Yang jelas, pihak PN dan KY sama-sama merasa kecewa dengan peristiwa kemarin, dan hakim harus dijamin keamanannya, tapi dalam persidangan tidak ada petugas keamanan.
“Kami berharap ke depannya tidak ada lagi hal-hal seperti itu di dalam ruang persidangan,” tandasnya.
Diketahui, Desrizal Chaniago, pengacara pengusaha Tomy Winata (TW) ditangkap polisi lantaran menganiaya HS, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Aksi penyerangan yang dilakukan Desrizal itu terjadi saat hakim PN Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan TW kepada PT PWG dan kawan-kawan sebagai tergugat pada Kamis (18/7/2019) lalu. Tindakan penganiayaan itu terjadi saat majelis hakim membacakan putusan sidang gugatan
Desrizal mengania HS dengan menggunakan ikat pinggang alias gesper. Atas perbuatannya, Desrizal telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.