Suara.com - Polisi telah meringkus tiga pelaku penganiayaan terhadap pemuda bernama Musliadi alias Mus hingga tewas. Peristiwa pembunuhan itu terjadi setelah Mus terlibat cekcok dengan para pelaku di sebuah warung minumas keras tradisional jenis tuak di Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes M Edi Faryadi, mengatakan, ketiga pelaku yang telah diringkus adalah SS (42), HM (49) dan VS (29). Mereka semuanya adalah warga Dusun Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat.
"Para pelaku berhasil diamankan polisi setelah melakukan penyelidikan dan akhirnya ditemukanlah pelaku utama dalam aksi pengeroyokan yang berujung tewasnya seorang korban," kata Edi seperti dilansir Antara, Sabtu (3/8/2019).
Aksi penganiayaan berawal saat Mus sedang menenggak tuak di warung milik E Simbolon di Jalan Camp Agro RT 13, Dusun Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat pada Kamis (1/8/2019) malam.
Baca Juga: Keroyok Orang di Kafe, Patrich Wanggai Jadi Tersangka
Namun, tiba-tiba datang warga bernama Tombus Sinaga ke warung tuak itu karena merasa terusik dengan musik yang diputar korban dengan kencang. Suara musik itu diminta dikecilkan Tombus dengan alasan karena anaknya kurang sehat.
Tak terima dengan teguran itu, Mus langsung berang dan berujung terlibat perselisihan di warung tuak itu. Bahkan keduanya sempat terlibat baku hantam. Setelah mendengar adanya keributan di sana, warga sekitar pun berdatangan untuk melerai perkelahian antara Tombus dan Mus.
Tak mau diajak berdamai, Mus yang kandung emosi kembali mendatangi warung tuak yang ketika itu masih dipenuhi warga.
Massa yang merasa tidak senang dengan perbuatan korban Mus, tiba-tiba langsung melakukan pengeroyokan pemuda itu dengan menggunakan tangan kosong serta ada yang menggunakan kayu dan batu yang akibat aksi tersebut nyawa Mus sudah tidak tertolong lagi atau meninggal dunia ditempat kejadian.
"Seluruh barang bukti berupa kayu dan batu yang dipakai pelaku untuk mengeroyok korbannya," kata dia.
Baca Juga: Keroyok Andri Bibir di Aksi 22 Mei, Anggota Brimob Akan Diberi Sanksi
Terkait kasus ini, tiga pelaku yang sudah ditangkap polisi dijerat Pasal 351 Juncto pasal 170 KUHPindana.
"Kini ketiga terduga pelaku diamankan di Polres Tanjab Barat untuk dilakukan penyelidikan lagi guna mengungkap pelaku lainnya bila ada bukti," kata dia.