Suara.com - Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Heryawan atau Aher menilai sebuah upaya rekonsiliasi bukan berarti seluruh partai politik oposisi berakhir dengan berebut jatah kursi menteri dalam dengan partai koalisi pemerintahan.
Justru, menurutnya, rekonsiliasi ialah upaya mempersatukan bangsa yang mesti dilakukan oleh pemenang dalam kontestasi Pilpres 2019, dalam hal ini Presiden terpilih Joko Widodo atau Jokowi.
Aher mengatakan bahwa pasca Pilpres 2019, terlihat adanya keretakan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat karena perbedaan pilihan politik. Jokowi sebagai peraih suara tertinggi, mesti mampu merangkul semua pihak untuk kembali menggaungkan sila ke-3 Pancasila yakni persatuan Indonesia.
"Ketika ada secercah keretakan bangsa ini maka pemimpin yang memenangkan demokrasi dialah yang paling wajib untuk menyatukan kembali bangsa ini," kata Aher dalam diskusi bertajuk Merajuk Kebersamaan Menjaga Persatuan Indonesia" di Koffee Konco, Epicentrum Walk, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8/2019).
Baca Juga: Kasus Suap Meikarta, Aher Pernah Bertemu Bupati Neneng di Hotel Rusia
Akan tetapi yang tampak pada politik saat ini ada perbedaan pengertian daripada kata rekonsiliasi itu sendiri. Dari kacamata mantan Gubernur Jawa Barat tersebut, rekonsiliasi dimaknai dengan berakhirnya perbedaan dengan bergabungnya oposisi ke petahana.
"Oposisi salah satunya atau semuanya gabung dengan koalisi pemerintah karena menang untuk dapat kursi, sesederhana itu memaknai rekonsiliasi," ujarnya.
"Rekonsiliasi adalah bukan semata-mata gabungnya sebagian oposisi menjadi koalisi pemerinthan, bukan," sambungnya.
Aher kemudian mengungkapkan bahwa rekonsiliasi yang sesungguhnya ialah bagaimana caranya pemimpin mempersatukan kembali bagian-bagian yang pecah di tengah-tengah masyarakat.
"Sebagaimana founder (founding father) mencita-citakan bangsa ini sebagaimana yang sudah termaktub ke dalam pembukaan UUD 45 itu sebetulnya yang dimaksud rekonsiliasi," kata dia.
Baca Juga: Mantan Gubernur Jabar, Aher Diperiksa dalam Kasus BJB Syariah