Suara.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta telah memeriksa Camat Matraman, Bambang Eko Prabowo terkait dugaan permintaan seekor sapi ke pedagang hewan kurban agar bisa berjualan. Hasilnya, jabatan Bambang sebagai Camat akan dievaluasi oleh BKD.
Kepala BKD, Chaidir menyebut Bambang bersalah atas perbuatannya. Menurut Chaidir, Bambang kemungikinan akan dikenakan sanksi hukuman disiplin (hukdis).
"Kemungkinan keputusan, kena sanksi hukdis ringan sampai sedang," ujar Chaidir saat dihubungi, Sabtu (3/8/2019).
Bambang disebut Chaidir telah bersedia untuk dievaluasi terkait jabatannya sebagai Camat. Bambang yang baru menjadi Camat pada tahun 2018 itu disebut sudah membuat pernyataan yang ditandatangan beserta materai.
Baca Juga: Dipalak Camat Matraman, Penjual Hewan Kurban Ngadu ke Anies dan Tutup Lapak
"Yang bersangkutan telah menyatakan di meterai enam ribu bersedia di evaluasi jabatan Camatnya," kata Chaidir.
Hasil pemeriksaan tersebut akan dibuat menjadi resume. Chaidir mengaku akan menyerahkan resume sekaligus penindakan sanksi kepada Wali Kota Jakarta Timur.
"Agar segera menindak lanjut dalam surat keputusan dari atasan langsung (Walikota Jaktim)," pungkasnya.