Suara.com - Pakar hukum lingkungan Kristanto P Halomoan menegaskan Instruksi Gubernur nomor 66 tahun 2019 mengenai perluasan kawasan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor harus diterapkan sesuai dengan data.
"Saya mengapresiasi Ingub, tapi ketika melakukan perluasan wilayah ganjil-genap alasannya apa? Kalau kebijakannya hanya menimbulkan kepanikan, saya enggak yakin akan ada solusi yang baik," kata Kristanto seperti dkutip dari Antara, Sabtu (3/8/2019).
Dia mendukung regulasi yang dibuat untuk mengendalikan kualitas udara Jakarta yang sepanjang dua minggu terakhir berada di status tidak sehat. Namun, dia berharap regulasi itu memperhatikan aspek yang dibutuhkan masyarakat DKI Jakarta.
Ia mencontohkan pembangunan infrastruktur berupa trotoar di Vietnam yang secara matang diperhitungkan oleh pemerintahnya sehingga tetap dapat dilewati pejalan kaki meski proyeknya masih dalam tahapan pengerjaan.
Baca Juga: Pindah Ibu Kota Gara-Gara Polusi Udara Jakarta Makin Buruk, Setuju?
Hal serupa diharapkan dapat diterapkan jika nantinya ada regulasi terkait lingkungan yang kemudian dapat secara aktif melibatkan masyarakat DKI Jakarta.
Tidak Efektif
Mengenai motor, Hadi mengatakan tidak setuju dengan penerapan aturan ganjil-genap untuk motor. Aturan itu tidak dapat secara efektif mengurangi polusi udara Jakarta.
"Apa urusannya polusi sama ganjil-genap? Ganjil-genap kan untuk mengurai kemacetan. Di jalan ganjil-genap tetap mengeluarkan polusi juga," kata Hadi.
Jika Pemprov DKI ingin mengurangi polusi, Hadi mengatakan, sebaiknya pemerintah menaikkan pajak kendaraan seperti di Jerman.
Baca Juga: Polusi Udara Kian Parah, Ini Saran Dokter untuk Ibu Hamil di Jakarta
"Di Jerman pajaknya tinggi. Kalau bisa, satu mobil pajaknya sebesar harga mobil biar orang enggak nambah beli mobil," katanya.
Diketahui, melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019, Anies bakal memperluas sistem ganjil genap yang diklaim dapat mengatasi masalah polusi di ibu kota..
Menindaklanjuti Ingub 66/2019, Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Jumat (2/8) mengeluarkan pernyataan akan melakukan sosialisasi ganjil-genap di kawasan- kawasan seperti Jalan RS Fatmawati, Panglima Polim, Sisingamangaraja, Pramuka, Salemba Raya, Kramat Raya, Gunung Sahari, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Suryopranoto, Balikpapan dan Tomang Raya.