Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Salah satu poin tersebut menyebut Anies akan menaikan tarif parkir.
Hal itu diungkap Anies saat menggelar konferensi pers tentang Ingub tersebut. Meskipun tak disebutkan berapa jumlah tarif kenaikannya, Anies menyebut tarif parkir akan naik secara drastis.
"Tarif parkir akan mengalami peningkatan harga yang amat drastis," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (3/8/2019) kemarin.
Menurutnya nilai kenaikan itu sedang dalam tahap pembahasan terakhir. Ia menyerahkan hal tersebut ke Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Baca Juga: Anies Naikkan Tarif Parkir Jakarta, Ferdinand: Cari Solusi Lebih Keren Lah
"Nilainya sedang difinalisasi, tapi nanti Dinas Perhubungan nanti akan memfinalkan," tutur Anies.
Namun ia mengaku tidak menaikan tarif parkir di semua lokasi di Jakarta. Anies hanya menaikan tarif parkir di lokasi yang dianggapnya sudah memiliki transportasi massal memadai.
"Jadi kawasan yang sudah ada angkutan umum massal nya dengan baik maka harga parkirnya akan menaik amat tinggi," pungkasnya.