Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melarang penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta yang berusia di atas 10 tahun. Terkait peraturan tersebut, Anies akan melakukan koordinasi dengan Pemerintahan Kota (Pemkot) sekitar kota Jakarta.
Pasalnya, kendaraan yang masuk di Jakarta tidak hanya berasal dari ibu kota. Karena itu, meskipun baru diterapkan pada tahun 2025, Anies akan melakukan koordinasi.
"Ini ancang-ancang dari sekarang, pasti akan koordinasi, pasti nanti akan ada pengaturan," ujar Anies di Balai Kota, Jumat (2/8/2019).
Karena masih memiliki waktu, Anies meminta masyarakat mempersiapkan untuk menaati peraturan tersebut. Ia berharap nantinya pada tahun 2025 di Jakarta hanya kendaraan yang berusia di bawah 10 tahun yang bisa beroperasi.
Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan: Kendaraan Listrik Bebas dari Ganjil - Genap
"Jadi pada tahun 2025 kita punya periode waktu 6 tahun," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Anies melarang mobil berusia lebih dari 10 tahun beroperasi di Jakarta. Jenis mobil yang beroperasi itu termasuk kendaraan pribadi.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam instruksinya, mobil juga harus melewati uji emisi.
"Memperketat ketentuan uji emisi selusu kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan ememastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," kata Anies dalam Ingub tersebut.
Baca Juga: Jakarta Diguncang Gempa, Anies dan PNS di Balai Kota Berlarian Keluar