Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengoreksi Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam koreksinya, Anies menyebut penerapan ganjil genap untuk kendaraan bermotor yang diperluas akan diterapkan sepanjang tahun.
Pada Ingub yang telah ditandatangani pada Kamis (1/8/2019), Anies menyebut penerapan hanya berlaku pada masa musim kemarau. Hal tersebut dikatakan Anies dalam konferensi pers mengenai Ingub tersebut.
"No, no, no enggak ada (sepanjang kemarau), sepanjang tahun lah," kata Anies di Balai Kota, Jakarta pada Jumat (2/7/2019)
Menurutnya, dalam Ingub sebelumnya yang sempat beredar itu belum final. Dia menambahkan, tidak ada ukuran untuk menjadikan musim kemarau sebagai masa penerapan.
Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan: Kendaraan Listrik Bebas dari Ganjil - Genap
"No, no kemarau tuh ngukurnya gimana? Makanya sebelum dokumen diundangkan itu belum final. Begitu diundangkan baru final," kata Anies.
Sebelumnya, Anies mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan mulai menerapkan perluasan wilayah ganjil genap kendaraan bermotor. Rencana tersebut dikatakan akan dilakukan pada 1 September 2019 mendatang.
Melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019, peraturan tersebut bertujuan mengendalikan polusi udara di Jakarta. Hal tersebut dikatakan Anies sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengembalikan kualitas udara di Jakarta.
"Dimana partisipasi masyarakat itu? Pertama, kita akan melakukan perluasan rute-rute jalan yang mengharuskan plat nomor ganjil genap," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).
Baca Juga: Kurangi Polusi, Dishub DKI Bakal Perluas Ganjil Genap saat Musim Kemarau