Jadi Buronan Kasus BLBI, Sjamsul Nursalim Kini Jadi DPO KPK

Jum'at, 02 Agustus 2019 | 19:15 WIB
Jadi Buronan Kasus BLBI, Sjamsul Nursalim Kini Jadi DPO KPK
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberi keterangan saat konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pejabat Kementerian umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (30/12). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memasukan nama pengusaha Sjamsul Nursalim ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Sjamsul ditetapkan sebagai DPO karena statusnya sebagai buronan dalam kasus korupsi SKL BLBI.

"Iya, DPO ya (Sjamsul)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

Namun, Saut mengaku tak menjelaskan apakah pimpinan KPK sudah atau belum mengajukan surat keterangan DPO itu ke pihak interpol. Dia hanya mengatakan, pimpinan telah memerintahkan kepada Deputi Penindakan KPK untuk mengurus semua proses pengajuan status DPO Sjamsul ke pihak kepolisian.

"Saya belum tahu teknisnya seperti apa tapi kemarin dari deputi sudah menyiapkan itu," tutup Saut.

Baca Juga: Asal Mula Kasus BLBI Versi Rizal Ramli

Diketahui, KPK telah menetapkan pengusaha Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi BLBI. Diduga, Sjamsul dan istrinya terlibat korupsi bersama bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Dalam kasus ini, diduga total kerugian negara mencapai Rp 4,58 triliun.

Syafruddin sempat menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Namun, Syafruddin bebas setelah permohonan kasasi yang diajukannya dikabulkan Mahkamah Agung.

REKOMENDASI

TERKINI