Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku rencana perluasan wilayah sistem ganjil genap kendaraan bermotor bakal diberlakukan pada 1 September 2019 mendatang.
Menurut Anies, wacana perluasan sistem gage kendaraan bermotor itu sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengembalikan kualitas udara di Jakarta.
"Di mana partisipasi masyarakat itu? pertama, kami akan melakukan perluasan rute-rute jalan yang mengharuskan plat nomor ganjil genap," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).
Melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019, Anies bakal memperluas sistem gage yang diklaim dapat mengatasi masalah polusi di ibu kota.
Baca Juga: Kurangi Polusi, Dishub DKI Bakal Perluas Ganjil Genap saat Musim Kemarau
Namun, Anies belum mau memberikan rincian pelaksanaan perluasan ganjil genap. Menurutnya sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian.
Anies menyebut peraturan tersebut akan diterapkan pada 1 September. Mengenai rincian lokasi yang akan diberlakukan ganjil genap akan diumumkan pekan depan.
"Tapi enforcement hampir kami akan lakukan Pada tanggal 1 September. rutenya insyaallah awal pekan depan kita akan umumkan," kata Anies.
Pada pelaksanaan awalnya, Pemprov DKI disebutnya akan melakukan uji coba terlebih dahulu mulai pekan depan. Setelah uji coba, baru peraturan tersebut diberlakukan bersama sanksi.
"Itu uji periode, uji coba dari mulai pekan depan sampai akhir bulan Agustus," kata dia.
Baca Juga: Dishub: Ganjil Genap Tak Dapat Ubah Warga Beralih ke Moda Umum