Saking Grogi Diajak Ngobrol, Baiq Nuril Lupa Minta Ini ke Jokowi

Jum'at, 02 Agustus 2019 | 18:26 WIB
Saking Grogi Diajak Ngobrol, Baiq Nuril Lupa Minta Ini ke Jokowi
Baiq Nuril Maknun tampak bahagia usai menerima salinan Keppres pemberian amnesti dari Presiden Jokowi. (Suara.com/Ummi Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE, Baiq Nuril Maknun akhirnya bisa terlepas dari jeratan hukum setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keppres pemberian amnesti.  Bahkan, mantan guru honerer yang menjadi korban pelecehan atasannya itu telah menerima salinan Keppres saat diundang Jokowi ke Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8/2019).

Agar kasus yang menimpanya tak lagi terjadi, Nuril berharap ada lembaga pengaduan dan pendampingan bagi korban pelecehan atau kekerasan terhadap perempuan di setiap daerah.

Baiq Nuril Maknun tampak bahagia usai menerima salinan Keppres pemberian amnesti dari Presiden Jokowi. (Suara.com/Ummi Saleh)
Baiq Nuril Maknun tampak bahagia usai menerima salinan Keppres pemberian amnesti dari Presiden Jokowi. (Suara.com/Ummi Saleh)

"Kalau bisa seandainya ada bukan lembaga ya, ruang tempat korban seperti saya untuk melapor, untuk diberikan semacam pendampingan mungkin seharusnya ada yang di setiap daerah," ujar Nuril.

Namun, Nuril mengaku tak langsung meminta hal itu kepada Jokowi.  Alasan permintaaan itu tak disampaikan karena Nuril mengaku grogi selama diajak berbincang dengan Jokowi.

Baca Juga: Salinan Keppres Amnesti Bakal Dibingkai, Baiq Nuril: Ini Paling Berharga

Baiq Nuril setelah menerima salinan keppres amnesti dari Presiden Jokowi. (Suara.com/Ummi HS).
Baiq Nuril setelah menerima salinan keppres amnesti dari Presiden Jokowi. (Suara.com/Ummi HS).

Kepada Jokowi, ia hanya menyampaikan ucapan terima kasih karena telah memberikan amnesti terkait kasus yang menimpanya.

"Mungkin karena saya gugup, jadinya saya cuma bisa bilang terima kasih atas perhatiannya sampai saya diberikan amnesti dan tidak banyak yang saya," ucap dia.

Baiq Nuril adalah ibu yang divonis penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta karena dinyatakan bersalah menyebarkan rekaman tindakan asusila. Padahal, Nuril adalah korban pelecehan seksual nonseksual oleh atasannya saat bekerja di sekolah.

Jokowi kata Nuril pun sempat menanyakan apakah masih bekerja atau tidak.

Ia mengatakan dirinya sudah berhenti bekerja sejak dirinya dilaporkan atasannya.

Baca Juga: Serahkan Salinan Keppres Amnesti, Jokowi ke Baiq Nuril: Keluarga Sehat?

"Dia cuma nanya, beliau bertanya kalau saya masih kerja atau berhenti. Saya menjelaskan kalau sejak pelaporan itu sya sudah berhenti bekerja," tandasnya.

Sebelumnya, salinan Keppres soal pemberian amnesti itu diberikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan disaksikan Presiden Jokowi dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Keppres pemberian amnesti untuk Baiq Nuril itu diteken Jokowi pada Senin (29/7/2019) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI