Diduga Sebarkan Konten Porno, Akun IG Hotman Paris Dipolisikan Farhat Abbas

Jum'at, 02 Agustus 2019 | 18:06 WIB
Diduga Sebarkan Konten Porno, Akun IG Hotman Paris Dipolisikan Farhat Abbas
Farhat Abbas saat mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (23/4). (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Akun instagram atas nama pengacara kondang @hotmanparisofficial dilaporkan oleh Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya, Kamis (2/8/2019). Akun tersebut dilaporkan atas tuduhan Undang-Undang ITE.

"Iya (hari ini membuat laporan). Jadi ada beberapa LSM dan masyarakat yang komplen memberikan kuasa ke saya untuk buat laporan dan bukti-bukti," kata Farhat saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/8/2019).

Akun tersebut dilaporkan ke polisi karena diduga menyebarkan konten berbau pornografi. Meski demikian, ia belum mengetahui apakah akun itu dikelola Hotman Paris atau bukan.

"Postingan (yang dilaporkan) enggak bisa kita (tunjukan). Itu juga sudah dihapus sama mereka. Kita enggak bisa ekspos itu karena sudah diserahkan ke penyidik," sambungnya.

Baca Juga: Aldi Satria Nyaris Jadi Korban Polisi Gadungan di Jalan Tol Dalkot

Farhat menerangkan, sejumlah barang bukti telah ia lampirkan dalam laporan tersebut. Salah satunya, hasil tangkapan layar dari akun Instagram tersebut.

"Itu blue film yang ada di Instagram. Itu bukan hanya merugukan pribadi tapi bangsa dirugikan gitu. Itu menghina bangsa Indonesia dan wanita Indonesia," kata Farhat.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Kekinian, pihaknya mulai menyelidiki laporan tersebut.

"Tentunya nanti kita lakukan penyelidikan, nanti kita klarifikasi, pelapornya kita mintai keterangan, saksi-saksi yang lain," kata Argo.

Argo menerangkan, pihaknya akan meminta klarifikasi terhadap pelapor maupun terlapor dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Polisi Tak Bisa Pungli dan Cari Kesalahan Pengemudi dengan Adanya e-TLE

"Setelah (klarifikasi) itu selesai baru kita gelarkan, apakah laporan itu masuk pidana atau tidak. Kalau ada unsur pidana ya kita naikkn jadi penyidikan, kalau tidak terbukti, kita hentikan," kata dia.

Untuk diketahui, laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/4699/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019. Pasal yang dilaporkan yakni tentang penyebaran konten pornografi melalui media elektronik Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atauls UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Pelapor dalam hal ini atas nama Farhat sendiri sedangkan terlapor yakni pemilik akun Instagram hotmanparisofficial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI