Suara.com - Akun instagram atas nama pengacara kondang @hotmanparisofficial dilaporkan oleh Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya, Kamis (2/8/2019). Akun tersebut dilaporkan atas tuduhan Undang-Undang ITE.
"Iya (hari ini membuat laporan). Jadi ada beberapa LSM dan masyarakat yang komplen memberikan kuasa ke saya untuk buat laporan dan bukti-bukti," kata Farhat saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/8/2019).
Akun tersebut dilaporkan ke polisi karena diduga menyebarkan konten berbau pornografi. Meski demikian, ia belum mengetahui apakah akun itu dikelola Hotman Paris atau bukan.
"Postingan (yang dilaporkan) enggak bisa kita (tunjukan). Itu juga sudah dihapus sama mereka. Kita enggak bisa ekspos itu karena sudah diserahkan ke penyidik," sambungnya.
Baca Juga: Aldi Satria Nyaris Jadi Korban Polisi Gadungan di Jalan Tol Dalkot
Farhat menerangkan, sejumlah barang bukti telah ia lampirkan dalam laporan tersebut. Salah satunya, hasil tangkapan layar dari akun Instagram tersebut.
"Itu blue film yang ada di Instagram. Itu bukan hanya merugukan pribadi tapi bangsa dirugikan gitu. Itu menghina bangsa Indonesia dan wanita Indonesia," kata Farhat.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Kekinian, pihaknya mulai menyelidiki laporan tersebut.
"Tentunya nanti kita lakukan penyelidikan, nanti kita klarifikasi, pelapornya kita mintai keterangan, saksi-saksi yang lain," kata Argo.
Argo menerangkan, pihaknya akan meminta klarifikasi terhadap pelapor maupun terlapor dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Polisi Tak Bisa Pungli dan Cari Kesalahan Pengemudi dengan Adanya e-TLE
"Setelah (klarifikasi) itu selesai baru kita gelarkan, apakah laporan itu masuk pidana atau tidak. Kalau ada unsur pidana ya kita naikkn jadi penyidikan, kalau tidak terbukti, kita hentikan," kata dia.