Suara.com - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril Maknun, tampak bahagia usai menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) pemberian amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Proses pemberian amnesti itu berlangsung di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8/2019) sore.
Salinan Keppres pemberian amnesti diberikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan disaksikan Presiden Jokowi dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Usai mendapat salinan Keppres amnesti, Nuril mengatakan salinan tersebut akan disimpan dengan baik. Ia juga berjanji akan dibingkai dan dipajang di kediamannya.
Nuril menganggap salinan Keppres pemberian amnesti merupakan surat paling berharga yang pernah ia dapat.
Baca Juga: Jokowi Umumkan Letak Ibu Kota Baru Pertengahan Agustus, Langsung Dibuat Tol
"Surat ini kalau bisa saya mau bingkai dengan bingkai emas, saya mau pajang. Ini adalah surat paling berharga dalam hidup saya," ujar Nuril seraya tersenyum bahagia.
Saat bertemu Jokowi, Nuril mengaku tak bisa berkata-kata selain mengucapkan terima kasih kepada kepala negara.
Bahkan dirinya tak menyangka bisa bertemu langsung dengan orang nomor satu itu di Istana Kepresidenan Bogor.
"Saya cuma bisa bilang terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak presiden yang dengan senang hati beliau mau menerima saya di Istana Bogor ini, dan saya sangat bangga punya presiden seperti bapak Jokowi, karena saya cuma rakyat biasa," kata dia.
Baca Juga: Serahkan Salinan Keppres Amnesti, Jokowi ke Baiq Nuril: Keluarga Sehat?