Dosen AS Pelaku Pungli Terhadap Mahasiswa UPR, Bergelar Doktor

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 02 Agustus 2019 | 16:58 WIB
Dosen AS Pelaku Pungli Terhadap Mahasiswa UPR, Bergelar Doktor
Pimpinan Kampus Universitas Palangka Raya memberikan penjelasan dalam konferensi pers yang digelar di kampus tersebut pada Jumat (2/8/2019). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan seorang dosen berinisial AS terhadap mahasiswa hingga jutaan Rupiah masih terus didalami pihak Universitas Palangka Raya (UPR), Kalimantan Tengah.

Bahkan, Wakil Rektor UPR Suandi Sidauruk menegaskan perlu kehati-hatian dalam memutuskan kasus dugaan pungli di Fakultas Hukum UPR karena menyangkut nasib dan masa depan dosen tertuduh yang bergelar doktor.

"Bagi kami sebenarnya (dosen terduga pungli) itu aset. Tapi, bukan berarti karena itu aset, pelanggaran dibiarkan. Aturan harus tetap ditegakkan," kata Suandi saat konfrensi pers di gedung rektorat UPR Palangka Raya, Jumat (2/8/2019).

Suandi mengakui tim investigasi yang dibentuk FH UPR untuk menangani permasalahan tersebut telah memberikan rekomendasi. Hanya, rekomendasi tersebut tetap harus dibicarakan di tingkat pimpinan yang ada di FH UPR agar dalam pengambilan keputusan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pungli Kepada Mahasiswa UPR, Dosen AS Terancam Sanksi

"Apa-apa saja rekomendasi tim investigasi itu, kami tidak bisa membocorkan. Tapi pada intinya, permasalahan tersebut sampai sekarang dalam tahap proses. Mohon semuanya bersabar," kata Suandi.

Sebelumnya, disebutkan tim investigasi yang bertugas menindaklanjuti laporan dugaan pungli tersebut terdiri dari mantan Sekda Kalimantan Tengah Siun Jarias, mantan Dekan FH UPR sekaligus mantan Pembantu Rektor UPR Lewie A Rahu dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UPR H Suriansyah Murhaini.

Dekan Fakultas Hukum UPR Jhon Terson mengatakan pelibatan ketiga orang itu untuk mencegah adanya pengaruh emosional terhadap investigasi, telah berpengalaman dalam hal kepegawaian.

Sebab, permasalahan tersebut berkaitan langsung dengan masa depan seseorang dan bentuk keputusan yang akan diterbitkan rawan digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Rekomendasi yang diberikan Tim Investigasi itu ternyata pelanggarannya masuk kategori sedang seperti tertera di Kode Etik FH UPR," kata Jhon. [Antara]

Baca Juga: Polisi Tak Bisa Pungli dan Cari Kesalahan Pengemudi dengan Adanya e-TLE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI