"Kalau sudah dibentuk tim investigasi, maka permasalahan tersebut masuk kategori pelanggaran sedang dan berat. Tapi, setelah melihat pasal-pasal dalam kode etik FH UPR, pelanggaran itu tidak masuk dalam kategori berat, melainkan sedang. Dan, kami pastikan kode etik itu akan dijalankan," tutur Jhon. (Antara)
Diduga Lakukan Pungli Kepada Mahasiswa UPR, Dosen AS Terancam Sanksi
Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 02 Agustus 2019 | 16:42 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Gegara Hakim Absen, 15 Eks Pegawai KPK Kasus Pungli Tahanan Koruptor Gagal Divonis Hari Ini
12 Desember 2024 | 12:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI