Mau Usaha Alat Pembersih Rumah, Motif Cokro Kuras Rp 1,7 Miliar Bank BUMN

Jum'at, 02 Agustus 2019 | 16:40 WIB
Mau Usaha Alat Pembersih Rumah, Motif Cokro Kuras Rp 1,7 Miliar Bank BUMN
Cokro Prayitno, tersangka kasus pembobolan uang bank milik BUMN. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah meringkus Cokro Prayitno, tersangka kasus pembobolan rekening giro salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mencapai miliaran rupiah.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menjelaskan, keuntungan dari aksi pembobolan mesin ATM bank ini digunakan Cokro untuk modal usaha.

"Itu tersangka melakukan kejahatan ilegal akses atas dasar kebutuhan ekonomi dan untuk modal usaha menjadi distributor alat pembersih rumah tangga," kata Kustoni di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

Aksi kejahatan itu sudah dilakukan Cokro sejak Maret hingga Mei 2019 lalu. Bahkan aksi ini dianggap menjadi modus baru di dunia kejahatan perbankan.

Baca Juga: Trik Kerabat Prabowo Bobol ATM, Pakai Hijab sampai Bawa ATM ke Apartemen

Selama melancarakan aksinya, Cokro awalnya sengaja melakukan melakukan peretasan dengan mengeksplorasi mesin-mesin ATM.

Kemudian, kata Kustoni, tersangka pun mencocokan setiap mesin ATM yang dapat langsung diaksesnya secara ilegal.

Dalam modus ini, Cokro telah menyiapkan kartu ATM yang telah dimodifikasi sehingga dapat membobol sistem perbankan tersebut dan menguras seluruh uang yang tersimpan.

Dari penyidikan sementara, total keuntungan yang didapat Cokro mencapai Rp 1,7 miliar. Saat ini, polisi masih menelusuri kartu sakti yang dipakai Jokowi selama melancarkan aksi pembobolan ATM bank.

Atas perbuatannya itu, Cokro dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3,4,5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 KUHP.

Baca Juga: Nyamar Wanita Berhijab, Kerabat Prabowo Subianto Sudah 50 Kali Bobol ATM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI