Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kedatangan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE, Baiq Nuril Maknun di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (2/8/2019).
Jokowi menerima Nuril di ruang kerjanya yang didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Saat bertemu Nuril, Jokowi berbincang-bincang dan sempat menanyakan di mana lokasi Nuril tinggal hingga menanyakan kabar keluarga Nuril.
"Keluarga sehat?" tanya Jokowi.
Baca Juga: Baiq Nuril Akan Diterima Jokowi di Istana Bogor
"Alhamdulillah sehat," jawab Nuril.
Setelah berbincang, Jokowi pun menyaksikan saat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyerahkan salinan Keppres pemberian amnesti kepada Nuril.
Sebelum menyerahkan salinan keppres amnesti, Yasonna mengatakan pemberian amnesti itu dilakukan Presiden Jokowi karena pertimbangan rasa kemanusiaan kepada Nuril.
"Bapak presiden memutuskan untuk memberikan amnesti kepada Mbak Baiq Nuril setelah mendapatkan pertimbangan DPR. Dan tentu ini proses yang panjang. Dan pertimbangan pak Presiden bahwa memang apa yang mba Nuril alami bertententangan dengan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat," kaya Yasonna.
Yasonna juga menyebut keppres amnesti yang diberikan, lantaran Jokowi sejak awal mengikuti kasus yang menimpa Nuril yang terancam dipidana setelah pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkahmah Agung.
Baca Juga: Kuasa Hukum Berharap Baiq Nuril Bisa Bertemu Jokowi Minggu Ini
"Banyak yang bersimpati terhadap perjuangan Mbak Nuril. Sejak awal pak presiden telah memebrikan perhatian tentang hal ini. Oleh karena tidak ada lagi jalur hukum yang bisa kami gunakan. Maka satu-satunya cara adalah menggunakan amnesti. Dan presiden telah mengambil keputusan itu," tandasnya.