Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan rekening giro salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Terkait pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tersangka bernama Cokro Prayitno.
Tersangka dibekuk di kediamannya di Majalengka, Jawa Barat pada 25 Juli 2019 lalu.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Komisaris Besar, Dani Kustoni menyebut modus operandi tersangka Cokro dengan sengaja melakukan hacking dengan mengeksplorasi mesin-mesin anjungan tunai mandiri (ATM).
"Itu tersangka mencari mesin ATM mana yang dapat diekploitasi dengan menggunakan kartu ATM miliknya," kata Kustoni di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Baca Juga: Keponakan Prabowo Ditangkap Polisi Kasus Pembobolan Bank
Kemudian, kata Kustoni, tersangka pun mencocokan setiap mesin ATM yang dapat langsung diaksesnya secara ilegal. Dalam modus ini, Cokro telah menyiapkan
kartu ATM yang telah dimodifikasi sehingga dapat membobol sistem perbankan tersebut dan menguras seluruh uang yang tersimpan.
Kustoni mengatakan, aksi kejahatan Cokro merupakan modus baru dalam kasus pembobolan bank menggunakan kartu ATM.
"Ini yang menarik adalah bagaimana teknik tersangka mengeksploitasi ATM rekening giro yang bersangkutan sehingga bisa membobol bank BUMN," ujarnya.
Kustono menyebut aksi pembobolan uang di bank ini sudah dilakukan Cokro sejak bulan Maret sampai Mei 2019. Selama menjalankan aksinya, Cokro telah mengeruk uang hingga miliaran rupiah.
"Dari hasil ilegal akses tersebut tersangka mendapatlan keuntungan sebesar Rp 1.753. 500.000," ucap Kustoni.
Baca Juga: Bareskrim Rilis Kasus Pembobolan Bank
Kustoni pun tengah mendalami kartu ATM milik Cokro yang dapat dengan mudah mengambil uang di dalam mesin ATM. Kini, polisi masih menelusuri kartu sakti milik Cokro yang dipakai untuk menguras uang di ATM.
"Kami juga sita laptop, CPU, rekening bank, dan lainnya utnuk menentukan apakah ATM yang digunakan ada modifikasi atau tidak. Kalau bersifat biasa tentunya akan terbaca oleh perbankan. Masalahnya, ATM itu seolah-olah buta, saldo kosong tapi bisa transfer," tutup Kustoni
Dalam kasus ini, Cokro dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau atau Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 82 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 KUHP.