Suara.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi mendesak DPR RI segera merampungkan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Mereka menganggap data pribadi warga kekinian sangat rentan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ElSAM), Wahyudi Djafar, mengatakan RUU Perlindungan Data Pribadi penting untuk segera dirampungkan dan disahkan. Menurutnya Undang-Undang Administrasi Kependudukan tidak memiliki definisi dan ruang lingkup yang jelas atas hak perlindungan data pribadi warga.
Wahyudi mengatakan baru-baru ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membuat nota kesepahaman (MoU) pemberian akses data kependudukan kepada 1.227 lembaga pemerintah dan swasta.
"Pemberian akses data kependudukan oleh Kemendagri kepada lembaga swasta dan pemerintah berpotensi melanggar privasi masyarakat sebagai pemilik data. Ketidakjelasan definisi dan cakupan ruang lingkup data pribadi dalam UU Administrasi Kependudukan mendorong perlunya pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi," kata Wahyudi saat jumpa pers di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).
Baca Juga: Tiba di Tanah Suci, Timwas Haji DPR Beri Catatan dan Rekomendasi Awal
Ia kemudian menuturkan beberapa permasalahan akibat tidak adanya aturan yang tegas terkait perlindungan data pribadi. Misalanya, penyalahgunaan data pribadi seseorang oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"Banyak kasus yang dilakukan dengan semena-mena, misalnya kasus pinjaman online, persekusi, karena kebocoran data pribadi, dugaan jual-beli data kependudukan, sampai kepada polemik politik elektoral," ungkapnya.
Sebelumnya, pengacara LBH Jakarta, Jenny Sirait mengungkapkan telah menerima sekitar lima ribu laporan terkait persoalan perlindungan data pribadi.
Jenny menyebut sebagian besar laporan yang diterimanya menyangkut penyalahgunaan data pribadi milik warga yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab. Salah satunya yakni data pribadi seseorang tersebut disalahgunakan dalam praktik jasa pekerja seks komersial di media sosial.
"Ada lima ribuan kasus yang berangkat dari penyalagunaan data pribadi. Beberapa kasus, contohnya, data pribadi digunakan oleh oknum untuk pelecehan seksual," kata Jenny.