Suara.com - Seorang penjual hewan kurban bernama Adin (46) memilih untuk menutup salah satu lapak jualannya di Jalan Ahmad Yani By Pass, Utan Katu Selatan, Matraman, Jakarta Timur setelah Camat Matraman meminta seekor sapi sebagai syarat buka lapak disana.
Adin mengatakan dirinya sengaja menutup sementara lapak jualan hewan kurbannya yang di Matraman karena tak mau memperpanjang masalah ini.
"Bukan gara-gara kasus ini, cuma saya sengaja saya ngalah, saya stop dulu yang di by pass, kalau saya tetap turunin (sapi) disitu nanti gontok-gontokan, repot," kata Adin saat dihubungi Suara.com, Jumat (2/8/2019).
Meski begitu, pedagang asal Magetan, Jawa Timur yang sudah berbisnis hewan kurban selama 23 tahun di Jakarta itu mengaku tidak merugi sebab dia masih memiliki tiga lapak lain di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca Juga: Pedagang Hewan Kurban Surati Anies: Saya Dipalak 1 Ekor Sapi oleh Camat
"Rugi mah enggak, sekarang jualan bisa telfon aja beres, cuma saya sudah lama jualan disana kok baru kali ini ada camat yang begini," jelasnya.
"Makanya kemarin saya buat surat ke Pak Gubernur ke Pak Anies Baswedan, saya juga ke Balai Kota lantai 7 itu juga banyak kenal sama saya, abis dari situ saya ke rumah Walikota ngasih surat tebusan, ini camat ada apa sebenarnya," tambahnya.
Sebelumnya, Adin telah melayangkan surat protes kepada Anies tertanggal 24 Juli 2019 yang melaporkan bahwa Camat Matraman Bambang Eko Prabowo telah meminta seekor sapi sebagai syarat izin berjualan hewan kurban sampai tanggal 11 Agustus 2019.
Surat itu telah diterima Anies, dan kekinian Camat Bambang sudah dipanggil oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir ke Balai Kota pada Jumat (2/8/2019) hari ini untuk mengklarifikasi laporan Adin.
Baca Juga: Pesona SPG Hewan Kurban Berpakaian Koboi