Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang mobil berusia lebih dari 10 tahun beroperasi di Jakarta. Jenis mobil yang beroperasi itu termasuk kendaraan pribadi.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam instruksinya, mobil juga harus melewati uji emisi.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo menerangkan, pihaknya tengah mengakaji aturan tersebut. Sebab, aturan tersebut akan diterapkan pada tahun 2020.
"Untuk saat ini kita sudah ada perda untuk pembatasan angkutan umum. Untuk kendaraan pribadi memang karena ini hal baru, tentu untuk 2020 kita akan lakukan kajian naskah akademiknya," kata Syafrin di Polda Metro Jaya, Jumat (2/8/2019).
Baca Juga: Kelaparan, Bocah 10 Tahun Nekat Kemudikan Mobil Menuju McDonalds
Seusai kajian naskah tersebut rampung, pihaknya akan melakukan uji coba terlebih dahulu. Kemudian, pihaknya akan menerapkan aturan tersebut kepada para pengendara.
"Setelah diselesaikan naskah akademiknya, kita akan melakukan pembentukan perda. Setelah itu tentu ada masa transisi untuk implementasinya," sambungnya.
Tak hanya itu, aturan tersebut juga dibuat untuk mengurai tingkat polusi udara di kawasan DKI Jakarta. Terlebih, pencemaran polusi udara juga disumbang dari angkutan umum.
"Memang tuk polisi udara berdasarkan hasil kajian, transportasi menyumbang 70 sampai dengan 75 persen. Oleh sebab itu, Pemprov DKI fokus gimana kita melakukan pengendlian lalu lintas, sehingga polutan yang dihasilkan oleh transportasi yang sangat tinggi bisa ditekan. Kualitas udara bisa menjadi lebih baik," tutup Syafrin.
Baca Juga: Siap-siap Mobil Berusia di Atas 10 Tahun Dilarang Jalan di Jakarta