Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan pemeriksaan terhadap Eks Presiden Direktur Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto. Pemeriksaan itu terkait kasus suap proyek pembangunan Meikarta.
Toto pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan rencana pemangilan dengan status tersangka oleh penyidik KPK.
"Kami panggil BTO (Bartolomeus Toto) dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Jumat (2/8/2019).
Dalam pengembangan kasus Meikarta itu, KPK pada Senin (29/7) kembali menetapkan dua tersangka, yaitu Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO).
Baca Juga: Suap Meikarta, KPK Geledag Rumah Sekda Jabar Iwa Karniwa
Iwa diduga menerima aliran suap dari proyek Meikarta sebesar Rp900 juta terkait dengan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jawa Barat.
Untuk diketahui, perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.
Atas perbuatannya, Iwa Karniwa diduga melanggar pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.