Suara.com - Sistem ganjil genap untuk kendaraan pribadi roda empat saat ini masih diterapkan di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Kekinian wacana itu akan diperluas dan bakal menyasar kendaran roda dua atau motor.
Penerapan ganjil genap sebagai salah satu solusi untuk mengurangi kepadatan lalu lintas. Diketahui, hanya kendaraan dengan plat nomor belakang ganjil yang akan bisa melintas di tanggal ganjil, dan plat nomor belakang genap bisa melintas di tanggal genap pada jam tertentu saat hari kerja.
Terkait itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya masih mengkaji penerapan aturan ganjil genap untuk sepeda motor. Syafrin mengatakan peraturan ganjil genap saat ini masih diberlakukan untuk kendaraan roda empat.
"Kita sedang kaji, karena berdasarkan kajian jumlah sepeda motor saat diberlakukan ganjil genap volumenya 72 persen, hanya 28 persen roda empat," ujar Syafrin Liputo saat memberikan sosialisasi penerapan tilang elektronik, di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Kapolda: Tilang Elektronik Turunkan Angka Kecelakaan 40 Persen
Meski demikian, Syafrin mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan peraturan ganjil genap juga akan diberlakukan untuk sepeda motor. Hal itu berdasarkan dari hasil evaluasi peraturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat.
Menurut Syafrin, tidak semua pemilik kendaraan pribadi roda empat yang beralih menggunakan angkutan umum saat diberlakukan aturan ganjil genap, melainkan lebih memilih menggunakan sepeda motor.
"Artinya, begitu ada pembatasan ganjil genap tidak semua ke angkutan umum, tapi beralih ke sepeda motor. Ini masih jadi perhatian khusus kita bersama," ujarnya lagi.