Suara.com - Abah Grandong, pria pemakan kucing hidup-hidup dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur, Jumat (2/8/2019). Pemilik nama asli Sanca tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polres Metro Jakarta Pusat.
"Sudah, hari ini dibawa ke Rumah Sakit Polri," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Tahan Marpaung kepada Suara.com.
Hanya saja, Tahan belum bisa memastikan apakah Abah Grandong langsung diperiksa kejiwaaannya. Sebab, dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak Kamis (1/8/2019) sore, kondisi kesehatan centeng 69 tahun itu diketahui menurun.
"Belum tahu kita kalau soal itu (periksa kejiwaan), karena dia agak mengeluh sakit. Memang saat di periksa kemarin sudah sakit," sambungnya.
Baca Juga: Takuti Pedagang, Abah Grandong Mengira Kucing yang Dimakan Adalah Kelinci
Kesehatan pria asal Rangkas Bitung, Banten tersebut menurun karena ia enggan makan sejak beberapa hari kemarin. Atas hal itu, polisi langsung memanggil dokter untuk Abah Grandong.
"Kita panggil dokter kita. Dia gulanya juga tinggi kata dokter Urkes. Selesai diperiksa, langsung drop dia. Jadi kita belum pastikan apakah di riksa kejiwaannya sekarang atau tidak," ujar Tahan.
Sebelumnya, aparat Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menetapkan Abah Grandong alias Sanca (69) sebagai tersangka. Penetapan status tersangka tersebut setelah polisi menyelidiki aksi lelaki asal Banten itu memakan kucing hidup-hidup.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Tadi begitu selesai di periksa langsung kita sedang gelar perkara, yang bersangkutan layak dinaikkan statusnya sebagai tersangka," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat AKBP Arie saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2019).
Baca Juga: Makan Kucing Hidup buat Takuti Pedagang, Abah Grandong Jadi Tersangka