Suara.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Chaidir menelusuri kasus dugaan Camat meminta sapi kepada pedagang kurban bernama Adin. Hari ini, Camat Matraman, Bambang Eko Prabowo dipanggil oleh Chaidir.
Chaidir menyebut Bambang dipanggil dalam berita acara pemeriksaan kasus tersebut. Bambang juga diperiksa soal arahannya kepada masyarakat terkait idul adha.
"Camat Matraman di panggil BKD untuk hadir dalam Berita Acara Pemeriksaan terhadap kasus pedagang sapi dan arahan partisipasinya kepada masyarakat," ujar Chaidir dihubungi, Jumat (2/8/2019).
Pemeriksaan tersebut, kata Chaidir, akan membuktikan Bambang bersalah atau tidak. Jika bersalah, Bambang akan dikenakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang Hukuman Disiplin PNS dan akan dikenakan sanksi.
Baca Juga: 7 Bocah Viral Usai Beli Sapi Kurban, Kenali Hikmah dan Manfaat Berkurban
"Sanksi sesusai ketentuan yang berlaku, mulai dari ringan, sedang sampai berat," kata Chaidir.
Bambang dipanggil sejak pukul 08.00 WIB hari ini. Pertemuan berlangsung tertutup dan sampai pukul 10.45 WIB, Chaidir menyebut pemeriksaan masih berlangsung.
"Sampai selesai sekarang masih berlansung , tertutup," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar surat yang berisikan aduan dari seorang pedagang hewan kurban bernama Adin yang diminta untuk memberikan seekor sapi untuk bisa berjualan. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Dalam suratnya, Adin mengaku berjualan hewan kurban di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Utan Kayu Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Ia bermaksud memberitahukan kepada Anies bahwa Camat Matraman, Bambang Eko Prabowo meminta satu ekor sapi untuk bisa berjualan.
Baca Juga: 10 Bulan Sisihkan Uang Jajan, 7 Bocah di Bogor Patungan Beli Sapi Kurban
"Camat Matraman Bambang Eko Prabowo memberikan syarat satu ekor sapi," ujar Adin dalam suratnya.