Kurangi Polusi, DKI Larang Kendaraan Umum Lebih dari 10 Tahun Beroperasi

Jum'at, 02 Agustus 2019 | 10:44 WIB
Kurangi Polusi, DKI Larang Kendaraan Umum Lebih dari 10 Tahun Beroperasi
Ilustrasi petugas memeriksa kelengkapan surat kendaraan Metromini dan Kopaja saat razia angkutan umum di Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (13/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang kendaraan umum lebih dari 10 tahun beroperasi di Ibu Kota. Hal ini mulai diterapkan karena polusi udara Jakarta semakin parah.

Kepala Dinas Perhubungab (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menerangkan atruran tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

"Jadi untuk pembatasan usia kendaraan umum, kita sudah punya Peraturan Daerah (perda) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi. Nah, di sana untuk angkutan umum dibatasi usianya maksimal 10 tahun," kata Syafrin di Polda Metro Jaya, Jumat (2/8/2019).

Meski aturan tersebut sudah ada lima tahun lalu, namun Pemprov DKI baru akan menerapkannya di lapangan.

Baca Juga: Jokowi Sebut ERP Bisa Atasi Buruknya Polusi Udara, Tapi Terserah Anies

Kekinian, kata Syafrin, pihaknya sedang berupaya merealisasikan hal tersebut. Nantinya setiap angkutan umum di Jakarta yang usianya melewati 10 tahun dilarang beroperasi.

"Kita wajibkan diremajakan," sambungnya.

Syafrin menerangkan, peremajaan kendaraan umum dapat dilakukan dengan program Jak Lingko. Dalam pogram tersebut, operator bisa melakukan kontrak layanan angkutan umum.

"Operator menyediakan layanannya, tapi seluruh biaya layanan yang dikeluarkan kita (Pemda) yang bayar," kata Syafrin.

Baca Juga: Penguggat Jokowi-Anies Pakai Masker di Sidang Perdana Gugutan Polusi Udara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI