Demi Integritas, Kemendagri Setuju Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada 2020

Jum'at, 02 Agustus 2019 | 10:11 WIB
Demi Integritas, Kemendagri Setuju Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada 2020
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Hadi Prabowo. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Hadi Prabowo mengatakan pihaknya mendukung adanya usulan larang bagi mantan narapidana korupsi maju sebagai calon kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Hadi mengatakan dukungan tersebut diberikan semata-mata untuk meningkatkan integritas seorang kepala daerah.

"Ya pasti (mendukung) ya. Kita nanti kan tunggu pembahasan, yang jelas kita tingkatkan integritas pasti," kata Hadi usai menghadiri acara pemecahan Rekor Muri Lomba Tarik Tambang, di Lapangan Banteng, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

Hadi mengatakan kekinian memang tidak ada larangan bagi napi koruptor untuk turut serta maju sebagai calon kepala daerah. Namun, Hadi menilai usulan tersebut sangat penting untuk dipertimbangkan mengingat banyaknya kepala daerah yang terseret kasus korupsi.

Baca Juga: KPU Pertimbangkan Eks Koruptor Dilarang Jadi Calon Kepala Daerah 2020

"Kalau di dalam undang-undang tetap memperbolehkan. Nah kita lihat perkembangan nantinya, kan semua pastinya disikapi secara arif, bijaksana dan para pembuat aturan itu pun akan melihat situasi yang terjadi saat ini," ujarnya.

Berkenaan dengan itu, Hadi pun mengaku pihaknya siap terlibat langsung dalam pembahasan usulan napi koruptor dilarang menjadi calon kepala daerah. Meskipun, kata dia, keputusan terkait aturan tersebut nantinya bukan wewenang pihaknya.

"Kemendagri hanya melaksanakan. Sehingga kita nanti juga kan ikut di dalam pembahasan," ungkapnya.

Untuk diketahui, wacana pelarangan mantan napi korupsi ikut Pilkada tercetus kembali setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kudus Muhammad Tamzil karena kasus suap jual beli jabatan.

Tamzil adalah mantan napi korupsi saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, lalu diajukan kembali dalam pilkada Kudus 2018.

Baca Juga: Ati Marliyati, Anak Keluarga Koruptor Resmi Jadi Wakil Wali Kota Cilegon

Terkait hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra sendiri telah mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan usulan tersebut. Menurutnya, aturan larangan napi korupsi itu sendiri telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 2018 pada saat Pileg 2019. Hanya, aturan tersebut tidak kuat lantaran tidak ada undang-undang yang menyatakan larangan bagi napi korupsi mencalonkan diri sebagai caleg.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI