Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies melarang mobil berusia lebih dari 10 tahun beroperasi di Jakarta. Jenis mobil yang beroperasi itu termasuk kendaraan pribadi.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam instruksinya, mobil juga harus melewati uji emisi.
"Memperketat ketentuan uji emisi selusu kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan ememastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," kata Anies dalan Ingub tersebut.
Lebih jelas, Ingub itu menjelaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memperketat uji emisi seluruh kendaraan pribadi. Selain itu Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakjarta agar mensyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian izin operasi kendaraan.
Baca Juga: Perbaiki Kualitas Udara Jakarta, Pemobil Diberi Aturan Baru
"Dan kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menyiapkan rancangan Peraturan daerah tentang pembatasan usia kendaraan di atas 10 tahun pada 2020," tulis Ingub Anies.
Munculnya Instruksi Gubernur itu sebagai langkah yang diambil oleh Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi masalah kualitas udara yang semakin memburuk selama beberapa bulan terakhir.
Masalah kualitas udara yang buruk ini menghasilkan tuntutan dari beberapa organisasi yang bergerak di bidang lingkungan seperti WALHI dan Greenpeace kepada tujuh lembaga pemerintahan.