Suara.com - Gubernur Anies Baswedan akan menaikkan tarif parkir di Jakarta agar kualitas udara Jakarta bersih. Kenaikkan parkir itu tertuang dalam Instruksi Gubernur atau Ingub Nomor 66 Tahun 2019 mengenai Pengendalian Kualitas Udara.
Dalam Ingub itu Anies meminta kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menaikkan tarif parkir di sejumlah jalur yang terlayani angkutan umum di Ibu Kota.
"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir yang terlayani angkutan umum massal mulai Tahun 2019," kata Gubernur Anies dalam Ingub Nomor 66 Tahun 2019.
Hal ini dilakukan, katanya, agar meningkatkan kesadaran masyarakat menggunakan angkutan umum dibandingkan dengan kendaraan pribadi sehingga warga dapat berpartisipasi aktif mengurangi emisi karbon guna mengontrol kualitas udara yang buruk di Jakarta.
Baca Juga: Pengamat: Kenaikan Tarif Parkir Jakarta Bisa Kurangi Kemacetan
Sebelum ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan tarif parkir. Alasannya karena Jakarta makin macet.
Selain itu Jakarta juga akan mengurangi lahan parkir. Ini baru sebatas rencana, kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo
"Sesuai dengan konsep parkir sebagai instrumen pengatur lalu lintas justru kita akan batasi lahan parkir dan akan tingkatkan tarif parkirnya," ungkap Syafrin Liputo saat ditemui di kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum akan diterapkan dalam waktu dekat agar kajian yang dihasilkan akan lebih mendalam dan komprehensif. Rencana tersebut beracuan dengan model parkir yang terjadi di luar negeri yang menggunakan parkir sebagai cara mengendalikan kepadatan lalu lintas.
"Di banyak negara, di pusat kota justru lahan parkir dibatasi kemudian tarif parkir dinaikkan dan kemudian sistem angkutan umumnya yang diperbaiki," ungkapnya.
Baca Juga: Jakarta Akan Naikkan Tarif Parkir karena Jalanan Makin Macet
Rencana tersebut dipertimbangkan mengingat semakin sedikitnya lahan yang tersedia di Jakarta yang bisa digunakan untuk menjadi lahan parkir.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melaporkan Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencatat realisasi pendapatan parkir selama tahun 2018 sebesar Rp 104,55 miliar atau 90,16 persen dari target Rp 115,96 miliar.
Tahun ini Dishub DKI ditargetkan mendapatkan sebesar Rp 81 miliar dari parkir. Sementara itu realisasi per bulan Mei 2019 sudah mencapai sekitar Rp 33,44 miliar. Dishub DKI juga berencana memberlakukan aplikasi parkir tepi jalan untuk mengejar realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2019.