Suara.com - Seorang mantan prajurit TNI bernama Parlin Pakpahan alias Parlin (49) ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Asahan, karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis ganja.
Selain Parlin, polisi meringkus seorang pemuda bernama Faisal Aditia alias Dedek (29) dalam kasus yang sama.
Kasat Reserse Narkoba Polres Asahan AKP Antony Tarigan mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi bahwa rumah pelaku kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis ganja.
Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap Parlin di rumahnya pada Selasa (30/7/2019) lalu.
Baca Juga: Awal Mula Sutradara Robby Ertanto Tertarik Pakai Ganja
"Di situ petugas juga mengamankan Faisal yang saat itu datang ke rumah Parlin," kata Antony seperti dikutip dari Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Kamis (1/8/2019) malam.
Terkait penangkapan itu, polisi menyita 1 bungkusan besar plastik diduga berisi ganja dengan bruto (berat kotor) 700 gram.
“Petugas juga menyita timbangan dari tas milik Faisal, serta 2 unit HP yang diduga ada hubungan dengan tindak pidana narkotika,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku bahwa barang bukti ganja itu merupakan miliknya yang dibeli dari pelaku YS yang dibeli seharga Rp 600 ribu per kilogram. Saat itu, status YS masih buron.
Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Asahan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Masuk Golongan 1, Ganja di Indonesia Tak Akan Pernah Dijadikan Obat Medis