Kronologi Dirkeu AP II Andra Agussalam Muluskan Proyek BHS ke PT INTI

Kamis, 01 Agustus 2019 | 23:49 WIB
Kronologi Dirkeu AP II Andra Agussalam Muluskan Proyek BHS ke PT INTI
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tetapkan Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II (Persero) Tbk, Andra Agussalam (AYA) sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek Baggage Handling System (BHS) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019) malam.

Selain Andra, KPK juga menetapkan pemberi suap, yakni Taswin Nur selaku staf PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI).

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menjelaskan kontruksi perkara berawal KPK menerima informasi akan ada pengerjaan Baggage Handling System (BHS) yang akan dioperasikan oieh PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dengan nilai kurang lebih Rp 86 miliar untuk pengadaan BHS di enam bandara yang dikelola PT AP II.

Menurut Basaria, PT. Angkasa Pura berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, namun AYA mengarahkan agar PT. APP melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada PT. INTI.

Baca Juga: Kasus Proyek BHS, Dirkeu Angkasa Pura dan Penyuap Resmi Tersangka

Dalam ketentuan perusahaan bahwa penunjukkan Iangsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang atau jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dari pemillk paten.

Menurut Basaria, Andra mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI agar meningkatkan DP dari 15 persen menjadi 20 persen.

"Untuk modal awal PT. INTI dikarenakan ada kendala cashflow PT INTI," ujar Basaria

Kemudian, Andra mengarahkan Marzuki Banung, Executive General Manager Divisi Airport untuk menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT. INTI.

"Berdasarkan penilaian tim teknis PT APP, harga penawaran PT INTI terlalu mahal sehingga kontrak pengadaan BHS belum bisa terealisasi," kata Basaria

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Ini Harta Kekayaan Dirkeu PT Angkasa Pura II

Selanjutnya, Andra juga mengarahkan Whisnu Raharjo, Direktur PT. Angkasa Pura Propertindo (APP) agar mempercepat penandatangan kontrak antara PT APP dan PT. INTI.

"Ini agar DP segera cair, sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal," kata Basaria.

Dari campur tangannya untuk memuluskan proyek BHS ke PT INTI, Andra menerima suap 96.700 dolar Singapura. 

"Imbalan atas tindakannya mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT. INTI," tutup Basaria.

Terkait suap ini, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf batau Pasal11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pldana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Sementara, Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Paul 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI