Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II (Persero) Tbk, Andra Agussalam (AYA) sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek Baggage Handling System (BHS).
Selain Andra, KPK juga menetapkan pemberi suap yakni Taswin Nur selaku staf PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI).
"Kami tetapkan dua tersangka AYA (Dirkeu PT. Angkasa Pura II) dan TSW (staf PT INTI), Setelah gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT. Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT. INTI," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2019).
Dalam kasus tersebut, kata dia, Andra mendapatkan uang suap dari Taswin sebesar 96.700 dolar Singapura agar proyek BHS bisa dikerjakan PT INTI.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Ini Harta Kekayaan Dirkeu PT Angkasa Pura II
"AYA (Andra) diduga menerima uang SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" agar proyek BHS dikerjakan oleh PT. INTI," ujar Basaria
Terkait suap ini, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf batau Pasal11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pldana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Sementara, Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Paul 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.